Istana Pastikan Pansel Calon Pimpinan KPK Segera Diumumkan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut bahwa panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diumumkan bulan Mei 2024 ini. Saat ini, kata dia, proses pembentukan pansel masih berjalan.

Namun, Ari tidak membeberkan secara rinci siapa saja calon-calon yang tengah diradar untuk menjadi Pansel Pimpinan KPK.

"Pembentukan Pansel Capim KPK masih dalam proses, yang rencananya akan diumumkan pada bulan ini," kata Ari kepada awak media Rabu, 8 Mei 2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

Photo :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

Diketahui, Pimpinan KPK era saat ini akan habis masa jabatan pada akhir tahun 2024. Seharusnya, Pimpinan KPK hanya menjabat selama 4 tahun dan berakhir pada tahun kemarin 2023. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan hingga 5 tahun dan akan berakhir tahun ini.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU KPK yang dimohonkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di MK, pada Kamis, 25 Mei 2023.

Atas Putusan MK itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi)menerbitkan aturan soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

Aturan dimaksud dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) 112/P dan 113/P tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas. Keppres itu diteken pada 24 November 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menuturkan bahwa dengan dikeluarkannya dua aturan itu, maka masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

"Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," kata Ari.