Empat Tersangka Pembubaran Ibadah dan Pengeroyokan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Ceklis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - Empat pelaku pada kasus pembubaran kegiatan ibadah dan pengeroyokan pada salah satu indekos di Jalan Ampera, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dikenakan pasal berlapis. Polres Tangerang Selatan menerapkan lima pasal pada para tersangka dengan inisial D, I, S dan A.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pihaknya menerapkan pasal terkait dengan dugaan tindak pidana membawa, memiliki senjata tajam tanpa hak dan atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.

"Pasal yang dikenakan berlapis, berupa tindak pidananya yakni, penganiayaan dan atau membuat orang melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," katanya di Mapolres Tangsel.

Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun 6 bulan, Pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, Pasal 335 KUHP ayat (1) Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun, dan 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan, peristiwa pidana orang yang turut melakukan perbuatan pidana.

"Ancaman maksimal 10 tahun," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah dan hitam.

"Barang bukti yang kami amankan ada beberapa baik itu video dan senjata yang digunakan untuk menakuti korban," ungkapnya.