KPU Ungkap Telah Pecat 13 Orang PPD Papua Tengah, Ini Alasannya

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memecat 13 orang panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal itu terkuak dalam sidang sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. 

"13 PPD ini belum menyelesaikan hasil rekapnya? Coba dijelaskan," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang sidang Gedung MK.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, semula pihaknya bertanya mengenai proses rekapitulasi yang lambat di Kabupaten Puncak. Kemudian, pihaknya mendapatkan informasi dari KPU Papua Tengah bahwa ada 13 PPD sengaja menahan proses rekapitulasi.

Idham Holik, Anggota KPU RI.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

"Jadi KPU Papua Tengah menyampaikan ada 13 distrik yang seolah-olah menahan-nahan proses rekapitulasi sehingga sudah diingatkan dan dilakukan supervisi hingga akhirnya menurut kami, menurut KPU di sana itu kinerja mereka sangat parah," kata Idham.

Meski telah diberikan peringatan, Idham menyebutkan, 13 PPD ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan proses rekapitulasi. Sehingga, pihaknya pun memberhentikan 13 PPD dan mengambil alih proses rekapitulasi. "Sehingga, diambil alih oleh KPU dan mereka diberhentikan," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali menegaskan alasan KPU memberhentikan 13 PPD. Dia kemudian menyinggung soal adanya kerusuhan yang sempat terjadi.

"Ya Yang Mulia, alasannya karena memang mereka tidak bekerja dengan baik dan bahkan tidak ada niatan baik untuk menyelesaikan rekapitulasi, informasi yang kami peroleh demikian," kata Idham.

"Bukan ada kerusuhan seperti yang lain kemarin itu?" tanya Anwar.

"Ya kalau persoalan kerusuhan, kalau memang seandainya bekerja dengan baik pasti akan dilanjutkan," ujar Idham.