Tersangka Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Jakarta – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akhirnya penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Selasa, 7 Mei 2024. Ia rencananya akan langsung diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Iya sudah (datang) sekitar jam 08.16 WIB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Selasa, 7 Mei 2024.
Ali menjelaskan, bahwa saat ini Gus Muhdlor tengah dilakukan pemeriksaan bersama Tim Penyidik KPK. Belum diketahui apa hasilnya.
"Segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Ali.
Gus Muhdlor sudah beberapa kali tak hadir dalam panggilan lembaga antirasuah. Ia tak hadir sempat beralasan sakit dan dirawat di rumah sakit.
Bahkan, KPK pun akhirnya buka suara akan melakukan penjemputan paksa terhadap Gus Mudhlor. Tetapi, ia keburu hadir hari ini di Gedung Merah Putih KPK.
Gus Muhdlor pun saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penetapan tersangka oleh KPK. Sidang sudah mulai bergulir pada Senin, 6 Mei 2024 kemarin.
Meski demikian, sidang ditunda karena pihak lembaga antirasuah tak bisa hadir. Tapi, KPK mengklaim sudah berkirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kuasa hukum Gus Muhdlor Mustofa Abidin mengatakan bahwa kliennya itu memiliki niat untuk kooperatif dalam pemanggilan KPK. Namun, ia berharap panggilan itu bisa ditunda karena saat ini masih ada putusan praperadilan yang dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kami dengan hormat, mohon pemeriksaan kepada klien kami dapat ditunda sampai dengan proses permohonan praperadilan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar dia.
Ia pun menjamin bahwa Gus Muhdlor tidak akan kabur dari jangkauan KPK selama proses praperadilan. Mustofa juga memastikan bakal menghadirikan kliennya ke KPK setelah praperadilan rampung.
“Selama proses praperadilan, kami menjamin klien kami tidak akan melarikan diri. Kami siap untuk menghadirkan klien kami di hadapan penyidik setelah putusan praperadilan,” tukasnya.