Nurul Ghufron Jelaskan Perkara yang Bikin Dia Disidang Masalah Etik Dewas KPK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akhirnya menjelaskan dugaan penyalahgunaan wewenang hingga menyebabkan dirinya bakal disidang pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Ia menjelaskan bahwa perkara itu diduga karena Ghufron diduga membantu mutasi ASN Kementan RI dari Jakarta ke Jawa Timur.
Ghufron mengatakan bahwa dugaan itu berlangsung pada bulan Maret 2022 kemarin. Saat itu, Ghufron mengaku mendapatkan sebuah cerita dari seorang ibu yang memiliki menantu bekerja menjadi ASN di Kementan RI.
Dalam hal itu, ibu itu menceritakan bahwa menantunya ingin pindah wilayah kerja tapi tak kunjung dikabulkan. Pengajuan itu dilakukan karena menantunya tengah hamil.
Ghufron bercerita bahwa ASN Kementan RI yang tak dikabulkan untuk mutasi kerja karena alasan akan mengurangi tenaga kerja di Jakarta.
"Intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan, jadi sekitar dua tahun itu tapi tidak dikabulkan," ujar Ghufron kepada wartawan, Jumat 3 Mei 2024.
Ghufron menjelaskan justru ASN Kementan RI itu malah mengundurkan diri dari pekerjaannya dan dikabulkan. Padahal, klaim Ghufron, hal itu sama juga dengan mengurangi sumber daya manusia (SDM).
"Memang teman saya, ibu mertuanya ini, kemudian telepon saya, kok, tidak konsisten, bahwa si ASN tersebut mau mutasi tidak diperbolehkan tapi mundur yang sama-sama konsekuensinya mengurangi SDM dikabulkan," ujarnya.
Mendengar peristiwa tersebut, Ghufron lantas menceritakan hal itu kepada pimpinan KPK lainnya. Bahkan, pimpinan KPK lainnya menyatakan tak masalah akan hal itu asalkan semua syarat bisa dipenuhi.
Setelahnya Ghufron melakukan penelusuran melalui jejaring website. Dan hal tersebut, kata Ghufron, yang bersangkutan bisa dimutasi karena memenuhi syarat.
Pimpinan pun membantu Ghufron untuk melaporkan perkara itu kepada Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono. Tetapi, Kasdi kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi di Kementan RI.
Ghufron sengaja mangkir
Dewan Pengawas KPK menunda sidang pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron menjelaskan alasan dirinya justru sengaja memang ingin ditunda sidang etiknya.
Nurul Ghufron mengatakan bahwa dirinya memang sengaja tidak hadir dalam sidang etik untuknya. Pasalnya, Ghufron sengaja menunda sidang karena dirinya tengah menggugat Dewas KPK ke PTUN DKI Jakarta.
Ia menjelaskan gugatannya ke PTUN itu dilakukan karena menganggap Dewas KPK tetap memproses sidang etiknya padahal laporan itu dianggap telah kedaluwarsa.
"Kalau kemudian forumnya atau sidang etiknya yang memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap saya sedang saya gugat ke PTUN Jakarta, forumnya saya gugat tentang keabsahannya, tapi forumnya itu sendiri berjalan, dan akan menjadi bisa bertentangan ya," ujar Ghufron kepada wartawan, dikutip Jumat 3 Mei 2024.
Maka itu, Ghufron meminta untuk sidang etiknya ditunda. Ia menyebutkan bahwa dirinya bukan sengaha tidak hadir tapi memang sudah diminta untuk menunda sidang etiknya.
"Atas dua hal tersebut, saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir, tapi memang sengaja untuk meminta penundaan," kata dia.
Selanjutnya, Ghufron menjelaskan bahwa upaya yang dilakukannya saat ini merupakan hal yang biasa sebab itu termasuk dialektika hukum.
"Itu berkaitan dengan sidang etik tadi pagi. Kedua yang perlu kami sampaikan sekali lagi dialektika hukum itu antara pemohon dengan termohon, antara penggugat dengan tergugat, itu adalah dialektika yang biasa," ungkapnya.