Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke MA
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga telah melayangkan gugatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Mahkamah Agung (MA). Padahal, dia sendiri telah melakukan gugatan Dewas KPK juga ke PTUN DKI Jakarta.
Hak tersebut menjadi salah satu alasan Nurul Ghufron tak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewas KPK hari ini. Ia menyebutkan tak bisa hadir karena harus hadir di MA.
"Saya diundang untuk kegiatan sidang etik, kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," ujar Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis 2 Mei 2024.
Ghufron menjelaskan bahwa sejatinya jika ada sebuah gugatan yang berlangsung di MA maka sudah semestinya sidang ditunda. Bahkan, Ghufron juga sudah menggugat Dewas KPK ke PTUN DKI Jakarta.
"Pertama di pasal 55 UU MK menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA maka harus ditunda. Oleh karena itu, atas dasar yang itu, atas dasar pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," kata dia.
"Yang kedua, norma yg digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut, Perdewas nomor 3 dan 4 thn 2021, baik materi dan acaranya juga sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," lanjutnya.
Ghufron menyebutkan bahwa laporannya ke Dewas KPK itu juga saat ini tengah diuji ke MA. Sebab, ia mengklaim bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang untuk dirinya sudah kadaluwarsa.
"Oleh karena itu, karena baik tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluarsa, maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung," bebernya.
Adapun gugatan Nurul Ghufron ke MA itu tertera dengan nomor 26 P/HUM/2024. Gugatan itu diajukan Ghufron pada Kamis 25 April 2024 kemarin.