Hakim PN Solo Tolak Semua Gugatan Almas kepada Gibran

Almas Tsaqibbirru, penggugat Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Solo – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo akhirnya menolak semua gugatan Almas Tsaqibbirru Re A kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Gugatan wanprestasi diajukan karena putra sulung Presiden Jokowi itu  tidak mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberikan peluang untuk  maju dalam Pilpres 2024.

Wapres terpilih 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan majelis hakim menolak semua gugatan yang teregister dengan putusan nomor 25//Pdt.G/2024/PN Skt. Sidang putusan tersebut diketuai majelis hakim, Sri Kuncoro.  “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp248.000,” kata dia di Solo, Kamis, 2 Mei 2024.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan majelis hakim melakukan berbagai pertimbangan sebelum melakukan putusan perkara tersebut. Adapun perkara yang diajukan penggugat seharusnya dilakukan dengan pendekatan pribadi karena hanya sekadar ucapan terima kasih.

“Majelis hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat bersifat vexatious litigation, karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukann dengan pendekatan pribadi atau personal,” ujarnya.

Seperti diketahui gugatan tersebut muncul setelah dikabulkannya  perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia batas usia minimal capres dan cawapres oleh MK yang diajukan Almas. Adanya gugatan tersebut, Gibran yang saat itu terhalang batas usia minimal untuk maju sebagai cawapres, akhirnya bisa maju mendaftar mendampingi capres Prabowo Subianto. 

“Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut menurut pendapat majelis hakim, gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian tergugat agar supaya memperhatikan penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No. 7 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dengan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.