Dewas KPK Ungkap Alasan Nurul Ghufron Absen Sidang Etik
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron absen saat sidang dugaan pelanggaran etik yang akan digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengungkapkan alasan Nurul Ghufron tak hadir dalam sidang karena sedang menggugat Dewas lainnya melalui PTUN.
Diketahui, Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengusut kasus pemerasan eks Jaksa KPK inisial TI. Tetapi, Nurul Ghufron juga ternyata menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ghufron dilayangkan pada Rabu, 24 April 2024. Dalam gugatan itu, tertulis nomor perkaranya yakni 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup, karena Nurul Ghufron (NG) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN)," kata Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.
Kendati demikian, Syamsuddin menegaskan sidang akan dilanjutkan kembali pada 14 Mei 2024 mendatang. Dewas KPK tetap melanjutkan sidang meski nantinya Nurul Ghufron tak hadir dalam sidang kedua tersebut.
"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," kata dia.
Sebagai informasi, Nurul Ghufron diduga terlibat dugaan pelanggaran etik hingga dilaporkan ke Dewas KPK. Sebab, Nurul Ghufron diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
"Ya sidangnya mulai tanggal 2 Mei," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan dikutip Kamis, 25 April 2024.
Tetapi, dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian RI itu juga turut menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, hanya Nurul Ghufron yang naik ke tahap sidang etik.
"Yang disidangkan Pak NG," kata dia.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran etik Ghufron ada kaitannya dengan laporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Tetapi, Syamsuddin belum menjelaskan secara rinci soal bentuk penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh Ghufron di Kementerian Pertanian.
Pernyataan itu disampaikan Syamsuddin saat menjawab laporan Ghufron kepada Albertina Ho di Dewas KPK. Syamsuddin mengatakan, laporan itu diharapkan tidak berkaitan dengan kasus etik Ghufron yang kini masih bergulir di Dewas KPK.
"Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH. Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," kata Syamsuddin.