Eks Sekjen Kementerian Pertanian Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron pada 2 Mei

Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian RI, Kasdi Subagyono bakal memberikan keterangan dalam sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK. Hal itu dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah memberikan izin kepada Kasdi.

"Dan untuk terdakwa Kasdi ya, kami tadi baru dapat permohonan surat izin ya, saudara untuk menjadi saksi perkara Majelis Dewan Pengawas KPK untuk diperiksa hari Kamis. Kami sudah tanda tangan suratnya," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang pada Senin, 29 April 2024.

Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim meminta kepada jaksa menemani Kasdi saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan etik itu.

Hal itu disampaikan hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta yang digelar hari ini.

"Jadi Pak Jaksa dimohon untuk mendampingi terdakwa Kasdi untuk didengar keterangannya di Dewan Pengawas KPK hari Kamis, tanggal 2 Mei," kata hakim.

Sebelumnya, ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada 2 Mei 2024 mendatang.

Nurul Ghufron terlibat dugaan pelanggaran etik hingga dilaporkan ke Dewas, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian RI.

"Ya sidangnya mulai tanggal 2 Mei," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan dikutip Kamis, 25 April 2024.

Tetapi, dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian RI itu juga turut menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, hanya Nurul Ghufron yang naik ke tahap sidang etik.

"Yang disidangkan Pak NG," kata dia.

Sementara Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menjelaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran etik Ghufron ada kaitannya dengan laporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Tetapi, Syamsuddin belum menjelaskan secara rinci soal bentuk penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh Ghufron di Kementerian Pertanian.

Pernyataan itu disampaikan Syamsuddin saat menjawab laporan Ghufron kepada Albertina Ho di Dewas KPK. Syamsuddin mengatakan laporan itu diharapkan tidak berkaitan dengan kasus etik Ghufron yang kini masih bergulir di Dewas KPK.

"Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH. Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas, terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," kata Syamsuddin.