Menkumham Ingin Transformasi Sistem Pemidanaan RI, Tak Hanya Penjara

Menkumham Yasonna Laoly
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan serta pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, institusi Pemasyarakatan harus bersiap untuk terlibat dalam transisi menuju paradigma pemidanaan yang baru.

"Di masa mendatang, sistem pemidanaan tak hanya harus memberikan penyelesaian yang adil, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan. Hukum harus dianggap sebagai alat untuk mengubah sosial menuju kebaikan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin, 29 April 2024.

Menkumham Yasonna Laoly

Photo :
  • Istimewa

Yasonna menegaskan bahwa penerapan hukuman berupa penjara perlu ditinjau ulang, dengan mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan, filosofi hukuman, dan kondisi sosial-ekonomi negara. Ia juga menyatakan bahwa penjara tak efektif mengatasi kejahatan, bahkan memiliki dampak yang merugikan.

"Oleh karena itu, alternatif pidana nonpenjara perlu diperkuat. Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak individu yang dipenjarakan, memberikan rehabilitasi kepada pelanggar hukum, dan melindungi masyarakat dari kejahatan. Peran tersebut harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi," ujarnya.

Yasonna menegaskan pentingnya mematuhi prinsip yang disepakati dalam Konferensi Lembang pada tanggal 27 April 1964, bahwa penjara hanya merupakan sarana, bukan tujuan utama Pemasyarakatan.

"Keberhasilan Pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh kekokohan tembok atau kekuatan jeruji besi, tetapi lebih pada usaha mengembalikan pelanggar hukum ke masyarakat," tegasnya.

Yasonna mengatakan secara historis, Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) jadi momen penting dalam mengenang penggunaan istilah "Pemasyarakatan" secara resmi sejak 27 April 1964 dalam Konferensi Dinas Kepenjaraan di Lembang.

HBP harus menandai perubahan besar dari sistem penjara yang hanya bertujuan untuk mengurung narapidana menjadi Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mereformasi pelanggar hukum menuju perbaikan yang lebih baik.

Yasonna menambahkan pemasyarakatan merupakan bagian integral dari masyarakat itu sendiri, dan penerimaan masyarakat terhadap narapidana adalah indikator keberhasilan sistem ini.

Untuk mencapai tujuan tersebut, fokusnya tak hanya pada pelanggar hukum, tapi juga memperluas upaya hingga ke masyarakat dalam membangun reintegrasi sosial.

Yasonna mengucapkan terima kasih kepada semua elemen masyarakat dan instansi terkait yang telah mendukung tugas Pemasyarakatan, serta memberikan apresiasi kepada petugas Pemasyarakatan atas prestasi yang telah diraih.

Dia juga mendorong seluruh petugas untuk tetap semangat, penuh dedikasi, dan tidak pernah menyerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam peringatan HBP yang ke-60 pada tahun 2024, tema yang diangkat adalah "Pemasyarakatan PASTI Berdampak". Sejumlah kegiatan telah dilaksanakan sebelumnya, termasuk lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an dan dakwah bagi Tahanan/Anak/Narapidana dan Anak Binaan, Safari Ramadan, pembagian takjil, Mudik Gratis Pemasyarakatan, donor darah, Inmate's Got Talent, Festival Pemasyarakatan, tabur bunga di makam pahlawan, serta program promosi penggunaan produk dalam Lapas.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Setelah upacara, peringatan HBP ke-60 dimeriahkan berbagai pertunjukan dari Warga Binaan dan petugas Pemasyarakatan dalam bentuk parade.

Pertunjukan ini mencakup beragam program Pemasyarakatan, Pasukan Bendera Merah Putih dan Bendera Pataka, Pasukan Pramuka, karya seni dari Warga Binaan di seluruh Indonesia, peragaan busana daerah hasil karya Warga Binaan, tarian dari Paguyuban Ibu-ibu Pemasyarakatan, Pleton Teknis Pemasyarakatan, Pasukan Beladiri, Pleton Tim Keamanan Pemasyarakatan, serta marching band dari Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.