KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA
- VIVA.co.id/Fikri Halim
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan putusan petikan kasasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 29 April 2024. Putusan kasasi MA menganulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng atas perkara korupsi pembangunan gereja.
Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Juru Bicara MA Suharto hari ini.
"Info dari panmud pidsus (Panitera Muda Pidana Khusus) petikan (kasasi) sudah di kirim pagi ini," ujar Suharto kepada wartawan, Senin, 29 April 2024.
Diketahui, lembaga peradilan tertinggi saat ini sudah mengabulkan kasasi yang diajukan KPK dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024. Kasasi itu dikirimkan langsung oleh KPK pada Rabu 24 April 2024.
Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Eltinus Omaleng oleh majelis hakim PN Makassar terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Sementara itu, Suharto menjelaskan bahwa setelah petikan kasasi Eltinus Omaleng diserahkan ke KPK maka sepenuhnya sudah menjadi kewenangan jaksa KPK.
"Kalau soal eksekusi itu wilayah atau otoritas jaksa sebagai eksekutor ya tentunya jaksa pada KPK," beber dia.
Sebagai informasi, sebelumnya jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020, Totok Suharto telah merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Menurut Jaksa KPK, tindakan ini dilakukan bersama dengan Bupati Mimika periode 2014-2019, Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.
KPK Bakal Jerat Lagi Bupati Mimika
KPK menegaskan berpeluang kembali memproses Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, setelah ia lepas dari jerat hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Bupati Mimika divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin, 17 Juli 2023. Saat ini, KPK tengah menunggu putusan dari kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Kalau kami membaca (agenda) di persidangan katanya kan sudah diputus ya tapi kami sudah mengonfirmasi pada tim jaksa secara resmi belum mendapatkan salinan putusan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 2 April 2024.
Ali menegaskan, KPK masih menunggu salinan putusan tersebut. Namun, lembaga antikorupsi ini sudah menyiapkan berbagai langkah terhadap perkara yang diduga melibatkan Eltinus Omaleng.
Apalagi, KPK meyakini proses hukum dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile melibatkan peran Bupati Mimika itu sebagaimana proses penyidikan yang telah dilakukan.
“Kalau misalnya sudah dapat (putusan kasasi) nanti kan dianalisis, dipelajari apa yang menjadi putusan dari Mahkamah Agung tersebut. Kalau kemudian kasasi ditolak ya, misalnya bisa masuk kembali di hukum sesuai dengan tuntutan ya, nanti kami laksanakan,” ujarnya.