BAP Korupsi Kementan Bocor ke SYL, KPK Duga Berasal dari Pengacara

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat bocor dan diketahui oleh para terdakwa kasus dugaan korupsi yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. Bocornya BAP KPK itu ketika SYL dkk belum menjadi tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya masih akan menunggu hasil dari persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Pasalnya, majelis hakim berencana akan memanggil lebih dulu mantan pengacara SYL yakni Febri Diansyah dan Donal Fariz. 

"Ya justru kemudian kami ingin tahu dulu ya, bahwa sekarang kan ada fakta di persidangan," ujar Ali Fikri kepada wartawan dikutip Senin 29 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Ali menjelaskan bahwa lembaga antirasuah akan menelaah fakta persidangan yang nantinya akan digelar. Hal itu juga akan dicocokan dengan barang bukti yang ada.

Jubir berlatar belakang jaksa itu mengatakan BAP SYL cs itu hanya dimiliki oleh pengacaranya. Hal itu merujuk pada proses penyidikan KPK yang mana hanya pengacara yang punya BAP itu.

"Pada saat penyidikan kan kuasa hukum mendapatkan data itu..Oleh karena itu tentu kami akan mengonfirmasi lebih dahulu nanti di depan persidangan," kata Ali.

"Setelah itu pasti kami di internal sendiri juga akan melakukan analisis dan penelusuran lebih jauh kenapa kemudian data penyelidikan bisa kemudian berada di pihak lain," lanjutnya.

Ali menyayangkan jika pengacara SYL harus membocorkan BAP tersebut. Pasalnya, itu juga membikin tercorengnya profesi dia sebagai pengacara.

"Ini yang kemudian kami juga sebenarnya menyayangkan, kita tahu profesi Penasehat hukum, pengacara itu sangat mulia. Tapi kemudian ketika mengetahui ada data yang diperoleh secara ilegal, karena dia haris paham bahwa penyelidikan itu kan tertutup ya. Penyelidikan itu bukan data terbuka," bebernya.

Jaksa KPK Bakal Panggil Febri Diansyah Cs

Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemanggilan terhadap Febri Diansyah CS dilakukan karena mereka diketahui sempat memanggil sejumlah saksi kasus tersebut.

"Jadi di persidangan sebelumnya kan ada beberapa saksi yang mengaku dipanggil oleh tim penasehat hukum, pas kita tanya, tim penasehat hukum itu tim penasehat hukumnya Mas Febri Diansyah dan Donal Fariz. Mereka pernah memanggil, mengumpulkan beberapa saksi, di antaranya saksi yang sudah pernah hadir yaitu Panji dan Karina ya, ada beberapa orang lah ya dikumpulkan pada saat tahap penyelidikan," kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak usai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

"Menanya apa yang diterangkan kalau ditanya, tidak ditanya tidak usah dijelaskan dan sebagainya, kan begitu. Nah tentu ini kita akan cocokan dengan keterangan saksi lainnya, khususnya yang nama disebut timnya Mas Febri itu dan memang di berkas perkara mereka sudah ada sebagai saksi. Kalau pertanyannya apakah bisa dihadirkan atau tidak, ya sangat memungkinkan untuk untuk menerangkan apakah benar peristiwa itu," ujarnya.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meyer mengatakan dugaan mempengaruhi dan mengarahkan saksi itu akan didalami ke Febri dkk. Dia mengatakan jaksa KPK juga akan mengkonfirmasi ke saksi lainnya terkait hal tersebut. 

"Karena kan yang manggil bukan hanya tim penasehat hukum di penyelidikan, kemarin timnya yang sidang sekarang pun ya, timnya si Pak Djamaludin kan juga manggil juga, tapi di tahap penyidikan. Artinya kan ada upaya-upaya untuk, kita belum tahu apakah mempengaruhi saksi, apakah mengarahkan, nanti kita dalami, kan baru keterangan dari sepihak si yang dipanggil itu kan menyebut ada untuk tidak membuka seterang-terangnya, tidak usah memberikan informasi, gitu," tuturnya.

Selain itu, Meyer menambahkan pemanggilan Febri dkk ke persidangan juga untuk mendalami soal dokumen legal opinion (LO) milik tim pengacara SYL. Dokumen LO itu ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi di Kementan tersebut.