Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Gedung Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia), Petrus Salestinus mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar tidak itu tidak menjadi bahan santapan para pejabat. Sebab, Kejagung kini telah memutuskan untuk smelter timah dari lima perusahaan bisa tetap beroperasi walau sudah disita.

Diketahui, penyitaan itu sebenarnya terjadi pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah tahun 2015-2022.

"Masalahnya sekarang jangan sampai manajemen baru yang akan mengoperasikan smelter swasta berikut aset-asetnya menjadi bancakan baru oknum pejabat untuk melanjutkan korupsinya," kata Petrus kepada wartawan Jumat, 26 April 2024.

Petrus meminta hal itu karena turut menyinggung saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar tetap produktif. Oleh karena itu, jika smelter hasil sitaan itu diaktifkan belum ada dasar hukum yang kuat.

"Apalagi kita belum punya UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar tetap produktif, dikelola oleh siapa dan sampai kapan lalu bagaimana dengan status hak pihak pelaku dan lain-lain. Ini memerlukan UU yang secara khusus mengatur tentang itu," bebernya.

Namun begitu, Petrus tetap meyakini jika aparat hukum khususnya Kejaksaan Agung akan tetap memproses sesuai peraturan yang ada. Ia berharap proses hukum harus dikedepankan jangan sampai menimbulkan masalah lain muncul.

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Photo :
  • Antara

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan agar smelter timah dari lima perusahaan bisa tetap beroperasi walau sudah disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah tahun 2015-2022.

Adapun kelima smelter itu yakni yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di wilayah Kota Pangkalpinang, dan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) di Kabupaten Bangka.

Pasalnya, hal itu dilakukan demi menjaga siklus lingkungan hingga menjaga lahan pekerjaan bagi masyarakat Bangka Belitung.

Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp271 triliun. Kerugian ini diakibatkan oleh berbagai pelanggaran.

Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses hukum di Kejagung. Beberapa tersangka telah ditahan, sedangkan yang lain masih bebas. Kejagung masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Kasus ini telah menimbulkan dampak yang besar bagi PT Timah dan negara. PT Timah mengalami kerugian finansial yang besar, dan citra perusahaan menjadi tercoreng. Negara juga kehilangan potensi pendapatan dari sektor pertambangan timah.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN.

SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.