5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi
Sumber :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta - Lima orang kembali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Mereka adalah HL, FR, SW, BN, dan AS.

HL merupakan Beneficiary Owner PT TIN, FR selaku Marketing PT TIN, SW sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019, BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Maret tahun 2019, serta AS selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.

"Hari ini kami tetapkan lima tersangka,"  kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, Jumat, 26 April 2024.

Tiga dari lima tersangka langsung dilakukan penahanan mulai malam ini. Mereka adalah FR, SW, dan AS. Yang belum ditahan yaitu tersangka HL lantaran yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Kemudian tersangka BN yang hari ini telah diperiksa namun tak langsung dilakukan penahanan karena faktor kesehatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan tiga orang diantaranya untuk kepentingan penyidikan kami lakukan tindakan penahanan. FR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejagung sebelumnya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Kerugian ini diakibatkan oleh berbagai pelanggaran.

Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses hukum di Kejagung. Beberapa tersangka telah ditahan, sedangkan yang lain masih bebas. Kejagung masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Kasus ini telah menimbulkan dampak yang besar bagi PT Timah dan negara. PT Timah mengalami kerugian finansial yang besar, dan citra perusahaan menjadi tercoreng. Negara juga kehilangan potensi pendapatan dari sektor pertambangan timah.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.