Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK itu merupakan keputusan yang bersifat pribadi. Hal itu tidak termasuk dalam sikap kolektif kolegial dari pimpinan KPK.

"Kami mengonfirmasi juga kepada pimpinan bahwa itu bukan keputusan pimpinan kolektif kolegial jadi bukan keputusan lembaga," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 26 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Ali menjelaskan bahwa Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK sebagai insan KPK. Tetapi, laporan itu bersifat pribadi. "Itu adalah putusan individu dari Pak Nurul Ghufron selaku insan KPK, untuk kemudian yang menurut beliau ada dugaan etik, maka wajib melaporkan kepada Dewas KPK karena memang forumnya dan tempatnya ada di Dewas KPK," kata dia.

Ali menyebut bahwa saat ini lembaga antirasuah hanya bisa menunggu keputusan akhir pada laporan Nurul Ghufron itu.

Ali juga menegaskan bahwa Ghufron dengan Albertina tak ada hubungan yang membikin adanya pertikaian. Sebab, laporan itu hanya sebagai bentuk Ghufron yang diduga mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik dari Albertina Ho.

"Justru inilah menjadi saling mengontrol ya, sekali lagi kami mengajak masyarakat untuk mengikuti proses yang ada. Jadi jangan kemudian menyimpulkan secara dini apa yang mungkin terjadi, biarlah berproses sehingga teman-teman juga melihat seperti apa endingnya, hasilnya seperti apa sebagai proses-proses pembelajaran tentunya," tukas Ali.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewas KPK ke Dewas KPK itu sendiri. Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan, dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," ujar Ghufron kepada wartawan Rabu, 24 April 2024.

Ghufron menjelaskan bahwa laporan tersebut patut dilayangkan ke Dewas KPK, karena menyesuaikan aturan Dewas. "Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," kata dia.

Ia menjelaskan, bahwa anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya itu diduga telah melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan Pegawai KPK. Ghufron menyebut hal itu di luar tindakan Dewas KPK.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan Pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya, tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata dia.