Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron
- KPK
Jakarta - Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango buka suara soal laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK. Ia menyebut terkait laporan Ghufron kepada Albertina Ho di Dewas KPK itu merupakan tindakannya secara pribadi.
Ia menyebut tak ada campur tangan Pimpinan KPK lainnya dalam laporan ke Dewas KPK itu.
"Itu sepenuhnya sikap dari Pak NG. Seperti juga ketika Pak NG, mengajukan permohonan soal batas usia dan perpanjangan ke MK pada waktu yang lalu. Dewas yang tidak mengetahui adanya pengajuan permohonan itu, ikutan terimbas dengan perpanjangan setahun," ujar Nawawi Pomolango kepada wartawan Jumat, 26 April 2024.
Meski begitu, Nawawi tak banyak bicara soal laporan Ghufron itu. Ia berharap semua permasalahan yang tengah melanda lembaga antirasuah bisa segera selesai.
"Saya hanya bisa berharap, segala kemelut yang menerpa lembaga ini bisa segera usai dan KPK dapat lebih focus bekerja pada kerja-kerja yang berkualitas," bebernya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewas KPK ke Dewas KPK itu sendiri. Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan, dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," ujar Ghufron kepada wartawan Rabu, 24 April 2024.
Ghufron menjelaskan bahwa laporan tersebut patut dilayangkan ke Dewas KPK, karena menyesuaikan aturan Dewas. "Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya itu, diduga telah melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan Pegawai KPK. Ghufron menyebut hal itu di luar tindakan Dewas KPK.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan Pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata dia.