Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN
- Dok MK
Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Putusan ini menegaskan bahwa Guntur Hamzah tak melanggar etik meski terlibat dalam organisasi Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Dalam putusan nomor 06/MKMK/L/04/2024 dan 07/MKMK/L/04/2024, MKMK secara tegas menolak permohonan yang dilayangkan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI). MKMK tidak menemukan adanya konflik kepentingan dari keterlibatan Guntur Hamzah di dalam organisasi APHTN-HAN.
"Menyatakan, dalam provisi menolak provisi pelapor," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan amar putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 25 April 2024.
Palguna menjelaskan dalam pertimbangannya, Hakim Terlapor yakni Guntur Hamzah tak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
" Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang berkait dengan dugaan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion Hakim Terlapor pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX//2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," ucapnya.
Keputusan itu diputuskan setelah MKMK menggelar Rapat Majelis Kehormatan yang dipimpin Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dengan anggota Ridwan Mansyur dan Yuliandri, pada Selasa, 23 April 2024.
"Diucapkan dalam Sidang Pleno Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum," pungkas Palguna.
Sebagai informasi, Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan terkait adanya laporan hakim Guntur Hamzah ke MKMK.
Fajar menjelaskan pelapor mempermasalahkan Guntur Hamzah yang memiliki jabatan di luar profesinya sebagai hakim. Guntur menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
"Dua-duanya (laporan yang masuk) sedang kita proses. Laporan harus melewati tahapan-tahapan administrasi, pemeriksaan, klarifikasi, dan sebagainya," tuturnya.
Diketahui, Hakim konstitusi Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Guntur diduga memanipulasi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Guntur Hamzah adalah salah satu hakim konstitusi yang tersangkut dalam dugaan rekayasa putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, keponakan mantan ketua MK Anwar Usman. Anwar diberhentikan oleh MKMK dari jabatan Ketua MK.
Guntur diduga punya hubungan sangat dekat dengan Anwar Usman, dan lingkaran Istana akhirnya menyeretnya dalam perkara yang meloloskan Gibran melalui Putusan MK Nomor 90.