Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron turut melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina HO ke Dewas karena dugaan penyalahgunaan wewenenang dalam mengusut kasus pemerasan eks jaksa KPK inisial TI. Tetapi, Nurul Ghufron juga ternyata menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ghufron dilayangkan pada Rabu 2r4 April 2024 kemarin. Dalam gugatan itu, tertulis nomor perkaranya yakni 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Penggugat Nurul Ghufron," bunyi SIPP PTUN Jakarta dikutip Kamis 25 April 2024.

Sementara itu, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango membenarkan terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron. Ia menyebut dalam gugatan tersebut hanya salah satu anggota Dewas KPK saja yang digugat tidak semuanya.

Dewas KPK menggelar konfrensi pers

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan pak NG ke PTUN (yang juga disampaikan pak NG kepada pimpinan)," ujar Nawawi kepada wartawan, Kamis 25 April 2024.

Nawawi menjelaskan gugatan itu diajukan karena ada sebuah perkara yang dinilai sudah kadaluwarsa.

"Tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluarsa," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewas KPK ke Dewas KPK itu sendiri. Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu 24 April 2024.

Ghufron menjelaskan bahwa laporan tersebut patut dilayangkan ke Dewas KPK karena menyesuaikan aturan Dewas.

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya itu diduga telah melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Ghufron menyebut hal itu diluar tindakan Dewas KPK.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata dia.