Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan
- Antara
Jakarta -- Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, tidak bakal mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.
"Terkait praperadilan Pak HM tidak akan melakukan," kata Harris Arthur Hedar selaku pengacara Harvey, Kamis 25 April 2024.
Harris mengungkapkan, kliennya akan membuktikan kasus tersebut dalam persidangan. Meski begitu, dirinya tidak merinci bukti apa saja yang telah disiapkan guna melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Semua dugaan yang dialamatkan ke beliau akan dibuktikan kebenarannya saat sidang nanti," katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.
Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Kerugian ini diakibatkan oleh berbagai pelanggaran.