Maksud Kapolri CDR, Bukan Rekaman Percakapan

Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dengan Ary Muladi kian menuai kontroversi. Setelah sebelumnya ngotot bahwa rekaman itu dipastikan ada,  Mabes Polri  kemudian malansir bahwa mereka  hanya mengantongi call data record (CDR), bukan rekaman suara.

Staf ahli Kapolri, Kastorius Sinaga menjelaskan bahwa yang dimaksud Kapolri saat publik bertanya mengenai buktu hubungan antara Ade dan Ary --kurir Anggodo Widjojo-- adalah CDR, yang tidak memuat hasil pembicaraan antar mereka (voice data recording).

"Data CDR ini adalah dari sisi Ary Muladi," kata Kastorius kepada VIVAnews, Jumat 13 Agustus 2010. Lewat CDR inilah, kata dia, kepolisian ingin menunjukkan ada hubungan komunikasi antara Ary dan Ade Rahadja.

Kepolisian, menurut Kastorius, tidak memiliki data rekaman suara karena hubungan komunikasi antara Ade-Ary itu sudah lama berlalu. Meski demikian, kepolisian akan kooperatif untuk membuat terang permasalahan terkait perkara Anggodo Widjojo yang kini disidangkan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Kapolri akan kooperatif menunjukkan data ini ke majelis hakim seperti yang diminta," imbuh Kastorius.

Untuk kepentingan sidang Anggodo dalam dugaan percobaan suap dan menghalangi kinerja KPK, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memang sudah tiga kali memerintahkan agar rekaman yang disebut-sebut antara Ade-Ary diputar di pengadilan. Namun, Mabes Polri tak kunjung menyerahkan rekaman.

Belakangan Mabes Polri, menyatakan bahwa data yang mereka miliki bukan rekaman suara, melainkan hanya daftar hubungan telepon nomor yang mereka yakini milik Ary Muladi dan Ade Rahardja.

Semula, kubu Anggodo sangat berharap rekaman ini dapat diputar untuk membuktikan mereka. Anggodo yakin bahwa uang Rp5,1 miliar yang dia gelontorkan memang sampai ke tangan pejabat, termasuk dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Uang yang dimaksudkan untuk memuluskan pengusutan perkara kakak Anggodo, Anggoro Widjojo, ini disalurkan melalui Ary Muladi.