Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Minta Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan bahwa sejatinya Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 dilakukan pemungutan suara ulang ketika menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat pada putusan sidang sengketa hasil pilpres 2024 di MK.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan Saldi Isra melakukan dissenting opinion pada sidang yang digelar Senin 22 April 2024.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi Isra di ruang sidang.
Saldi menjelaskan bahwa dalil soal politisasi penyaluran dana bansos hingga mobilisasi aparatur sipil negara merupakan bentuk dalil yang berlandaskan hukum. Hal itu membuat Pilpres 2024 harus melakukan pemungutan suara ulang.
"Dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," kata Saldi.
Tiga Hakim Dissenting Opinion
Ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan sengketa hasil pilpres 2024 yang diaajukan oleh pasangan calon nomor urut satu Anies-Muhaimin ditolak secara menyeluruh. Tetapi, tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda pada penolakan gugatan tersebut.
Ketiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 hakim konstotusi," ujar Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin 22 April 2024.
Maka itu, Suhartoyo memprkuat terkait dengan keputusan KPU soal hasil pilpres 2024 yang mana pasangan Prabowo-Gibran unggul.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Majelis hakim MK sebelumnya secara bergantian membacakan pertimbangan pokok permohonan gugatan dari pemohon kubu AMIN. Salah satunya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dinilai kubu 01 tak sah karena adanya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI serta ayah dari Gibran.