Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu
Sumber :
  • tvOne/Opi Riharjo

Jakarta - Pemimpin pondok (Ponpes) pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu buntut tak terima ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan dana pesantren.Gugatan teregister dengan nomor 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Panji Gumilang di PN Indramayu, Jawa Barat

Photo :
  • Opi Riharjo (Indramayu)

Dalam gugatan, tim hukum Panji Gumilang mengatakan kalau Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Informasi Nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/ DITTIPIDEKSUS dimana pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai terlapor, naik ke tingkat penyidikan. 

Tapi, peningkatan status tersebut tak diinformasikan pada Panji Gumilang selaku terlapor. Terkait hal ini, polisi angkat bicara. Polri mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

“Kita hadapi," ujar Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, Senin 22 April 2024.

Dirinya menyebut, penyidikan dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang telah dilakukan sesuai prosedur yang ada. Dia menambahkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas kasus TPPU pasca dinyatakan P19 atau kurang lengkap kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sesuai fakta penyidikan, sudah sesuai Masih P19 (perkaranya),” katanya lagi.

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana sudah menunjuk 15 jaksa peneliti (P-16) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Jaksa yang ditunjuk tersebut bakal meneliti berkas dan menentukan berkas kasus sudah dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18). Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ujarnya, Sabtu 24 Februari 2024.