MK: Dalil Pemohon Ada Intervensi Presiden Terkait Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta – Hakim MK Arief Hidayat mengatakan bahwa terkait dengan dalil pemohon pasangan Anies-Muhaimin tentang adanya intervensi hingga dugaan nepotisme Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada pencalonan Prabowo-Gibran tak ada bukti yang cukup. Hal itu dikatakan pada sidang putuusan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Arief menjelaskan bahwa terkait dengan dalil tersebut termasuk dalam dalil yang tidak berlandaskan hukum.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan (mendiskualifiakasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief Hidayat di ruang sidang MK, Senin 22 April 2024.
Arief menjelaskan bahwa secara substansi dalam keputusan KPU pada penerimaan perubahan batas usia pasangan calon sudah sesuai dengan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Syarat ini diberlakukan kepada seluruh bakal calon dalam Pemilu Preisden dan Wakil Presiden 2024, sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024," kata Arief.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sidang sengketa Pilpres 2024 dari dua gugatan.
Dua gugatan yang dimaksud, yakni dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan gugatan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD teregristrasi dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam gugatannya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Tak hanya itu, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga menginginkan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Mereka juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.