Jawaban Singkat Jokowi Ditanya Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK Besok
- Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB. Setelah serangkaian sidang telah dilakukan MK beberapa waktu belakangan ini.
Terhadap keputusan MK besok itu, Presiden Joko Widodo tak lepas dari pertanyaan wartawan, untuk dimintai sikapnya. Kepala Negara menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut kepada MK.
"Itu kan wilayahnya Mahkamah Konstitusi," kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Gorontalo seperti dilihat dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 21 April 2024.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sidang sengketa Pilpres 2024 dari dua gugatan.
Dua gugatan yang dimaksud, yakni dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan gugatan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD teregristrasi dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam gugatannya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Tak hanya itu, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga menginginkan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Mereka juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.