Beras untuk Warga Miskin di Lombok Dikorupsi
- VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
Lombok – Polres Lombok Tengah mengusut beras bantuan sosial (bansos) untuk warga miskin yang diduga dikorupsi pihak tidak bertanggungjawab.
Kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan cadangan 2024 itu terjadi di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali, Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat mengatakan polisi terus mendalami dugaan korupsi bansos beras tersebut.
"Saat ini, kami sedang melaksanakan pemeriksaan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini baik dari Desa Pandan Indah maupun Desa Barabali," katanya pada Sabtu, 20 April 2024.
Iwan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, kemudian Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah yang diselewengkan berikut dengan dokumen. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Iwan menyampaikan untuk di Desa Panda Indah, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong.
Dia menjelaskan, modus dugaan korupsi beras bansos di Desa Pandan Indah dengan cara memanipulasi data. Semula, kata dia, jumlah penerima bantuan sebanyak 1.497 warga penerima, kemudian diubah menjadi 923 penerima.
"Untuk di Desa Pandan Inda,h data masyarakat penerima bantuna pemerintah (PBP) yang semulanya sebanyak 1.497 penerima bantuan dirubah menjadi 923 penerima bantuan. Jadi yang diselewengkan kurang lebih berjumah 500 penerima," ujar dia.
Sedangkan, lanjut dia, untuk di Desa Barabali berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras, 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp35.400.000.
"Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah (PBP) yang dipotong," jelasnya.
Iwan memastikan kasus dugaan penyelewengan bansos pemerintah akan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi untuk kedua desa tersebut.
"Tidak ada pihak yang terlibat dalam kasus ini yang lepas dari jeratan hukum, semuanya akan kami jerat lewat proses hukum yang berlaku, mulai dari yang punya perencanaannya, pelaksanaannya sampai dengan koordinatornya," tegasnya.
Iwan meminta agar masyarakat juga untuk ikut mengawasi dan mengawal kasus ini agar bisa terang benderang, dan tidak ada salah paham informasi liar yang beredar di tengah masyarakat.
"Kami juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kami jika ada indikasi yang sama di desa-desa lain," katanya.
Sebelumnya Koordinator Desa Pandan Indah, Muhammad Wildan diperiksa polisi terkait dugaan penjualan beras bansos. Dia mengaku hanya memangkas data penerima manfaat atas intervensi dari kepala desa.
Sementara di Desa Barabali, diduga oknum kepala desa, kepala dusun hingga perangkat desa diduga terlibat dalam penjualan beras bansos ke pengepul. Bahkan, keuntungan penjualan diduga untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.