Jokowi Ungkap Skandal Pencucian Uang Lewat Kripto hingga Rp 139T
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap adanya ancaman baru soal pencucian uang yang menggunakan teknologi digital. Mulai dari aset virtual semacam kripto dan NFT, aktivitas lokapasar, electronic money, hingga kecerdasan buatan atau AI.
Karena itu, Kepala Negara meminta agar penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Tanah Air terus dioptimalkan. Dia mendorong agar aparat hukum dua atau tiga langkah lebih maju daripada para pelaku pencucian uang tersebut.
"Pelaku TPPU terus menerus mencari cara cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus," kata Presiden Jokowi saat sambutan pada acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 17 April 2024.
Secara khusus, Jokowi lanjut menyoroti data terkait pencucian uang melalui aset kripto. Dikatakan, berdasarkan data Crypto Crime Report, ada indikasi pencucian uang dari aset kripto senilai 8,6 miliar dollar AS atau setara Rp 139 triliun secara global.
"Teknologi sekarang ini cepat sekali berubah, bahkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar US$ 8,6 miliar US Dollar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar, tapi sangat besar sekali," kata Jokowi.
Dalam memberangus kejahatan itu, Jokowi juga meminta aparat hukum membangun kerja sama internasional dalam memperkuat regulasi dan transparansi. Penegakan hukum juga harus dilakukan tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi juga harus dilakukan.
Dalam kesempatan sama, Jokowi meminta agar semua pihak mengupayakan secara maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara. Salah satunya yakni dengan mengebut aturan soal perampasan aset.
"Kita telah mendorong dan mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR dan bolanya ada di sana. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara," imbuhnya.