Eks Ajudan SYL Akui Pernah Diperintah Setor Tas Berisi Uang ke Anak Buah Firli di GOR Bulutangkis
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Panji Hartanto mengaku pernah dapat perintah untuk menyerahkan tas berisi uang. Menurut dia, tas berisi uang itu diperintahkan agar diserahkan kepada ajudan Ketua KPK ketika itu Firli Bahuri di GOR bulu tangkis, Jakarta Barat.
Panji menyampaikan demikian saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi SYL di Kementerian Pertanian atau Kementan RI. Keterangan Panji sebagai saksi itu disampaikan di pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi di Kementan pada Rabu 17 April 2024.
Panji mulanya mengakui ada pertemuan antara SYL dengan Firli Bahuri di GOR bulu tangkis.
"Kalau di luar kedinasan bertemu dengan Firli Bahuri?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
"Di lapangan bulu tangkis," jawab Panji.
"Lapangan bulu tangkis mana?" tanya hakim.
"Di GOR Tangki Jakarta Barat," jawab Panji.
Hakim Rianto melanjutkan pertanyaannya dengan mengaitkan ramainya foto serta pemberitaan pertemuan SYL dengan Firli di suatu GOR Bulutangkis.
"Saya sering melihat pemberitaan itu ada fotonya jelas di situ, di GOR yang lagi ngobrol. Ketua KPK pakai pakaian olahraga dan terdakwa duduk di samping pakai pakaian santai, benar di tempat itu ya?" tanya hakim.
"Benar," jawab Panji.
Setelah itu, hakim mencecar Panji soal ada atau tidaknya penyerahan uang kepada Firli dalam pertemuan itu. Namun, Panji mengaku bahwa ia hanya menunggu di mobil saat SYL bertemu dengan Firli.
"Baik, pada saat ketemu ngobrol, sepengetahuan Saudara, apakah ada pembicaraan lain menyangkut penyerahan uang?" tanya hakim.
"Begitu sampai, saya masuk ke dalam, Pak Firli sedang main. Saya nunggu di mobil," kata Panji.
Panji mengaku dapat perintah untuk bawa tas yang berisikan uang. Ia menyebut uang tersebut telah disiapkan anak buah SYL yakni Muhammad Hatta.
"Apakah sebelum mereka ketemu, antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Ketua KPK waktu itu ya, Pak Firli Bahuri sudara sudah memegang atau diperintah untuk menyiapkan sejumlah uang?" lanjut hakim bertanya.
"Saya disuruh pegang aja uang. Ada tas isinya uang," jawab Panji.
"Saudara siapa yang kasih uang itu, tas itu?" tanya hakim.
"Tas itu dikasih di dalam samping mobil," jawab Panji.
"Uang dari mana? dari siapa?" tanya hakim.
"Itu saya kurang tahu. Uangnya Pak Hatta," jawab Panji.
"Uangnya?" tanya hakim.
"Pak Hatta yang menyiapkan," jawab Panji.
Panji saat itu tak mengetahui berapa jumlah uang yang ada dalam tas tersebut. Panji hanya tahu bahwa uang dalam tas berwarna hitam itu dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS).
"Kemudian, di situ isinya ada uang? Uang rupiah atau uang dolar?" tanya hakim.
"Dolar," jawab Panji.
"Coba Saudara ingat, ini keterangan Saudara ada di sini, saya hanya ingatkan saja, apakah Rp2 miliar, Rp1 miliar atau berapa?" tanya hakim.
"Saya hanya megang saja," jawab Panji.
Panji juga mengaku dapat perintah dari Muhammad Hatta untuk memberikan tas hitam kepada ajudan Firli Bahuri. Meski demikian, ia juga tak tahu siapa nama ajudan Firli.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan kepada pejabat Kementan RI dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. SYL didakwa bersama dengan dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Namun, Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.