TKN Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar
- Istimewa
Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, permohonan yang diajukan oleh paslangan calon 01 dan 03 ke MK sangat minim argumentasi. Terlebih, selama di persidangan pasangan calon 01 dan 03 tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang valid.
"Ya kalau kami liat jalannya persidangan permohonan yang diajukan paslon 1 dan 3 adalah lemah argumentasi dan minim bukti, sehingga tidak ada secuil pun alasan untuk mengabulkan," kata Habiburokhman kepada wartawan Selasa, 16 April 2024.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan, pihak pasangan calon 02 Prabowo-Gibran juga sudah mengirimkan kesimpulan final ke MK terkait permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
"Sudah hari ini (kasih kesimpulan), hari yang sama sudah kami antar kesimpulan. Kemarin saya ikut finalisasi kesimpulannya lengkap kami bedah apa namanya permohonan paslon 01 dan 03," imbuhnya.
Untuk diketahui, sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilu diagendakan pada Senin, 22 April 2024.