Tim Hukum Anies-Cak Imin Optimis Gugatan Soal Hasil Pilpres 2024 di MK Bisa Dikabulkan
- Dok. Istimewa
Jakarta – Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Ari Yusuf Amir mengatakan, dirinya bersama dengan tim hukum Amin masih pede gugatan hasil Pilpres 2024 bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut lantaran semua bukti sudah diserahkan kepada MK hari ini.
"Kalau kami sangat optimis, sangat optimis, sangat yakin masih dan sangat optimis permohonan kami akan dikabulkan," ujar Ari Yusuf kepada wartawan di MK, Selasa, 16 April 2024.
Ari menjelaskan, berkas yang diserahkan tim hukum Amin yakni berupa rangkuman dari proses persidangan versi tim Amin. Ia menyebutkan bahwa sudah ada sejumlah bukti yang diserahkan.
"Sekian banyak ratusan bukti yang katanya enggak ada bukti sudah kita tunjukkan di pengadilan bahwa banyak sekali kami punya bukti," kata Ari.
"Lalu kami juga menghadirkan saksi-saksi, kawan-kawan pasti mengikuti banyak sekali saksi-saksi yang kami hadirkan, walaupun begitu banyaknya gangguan terhadap saksi-saksi, tapi alhamdulillah tetap ada saksi kami dan meyakinkan alhamdulillah," ujarnya.
Ari juga mengatakan, tim hukum Amin sudah melihat selama proses persidangan berlangsung hakim konstitusional sudah melakukan pemeriksaan kepada gugatan yang diajukannya dengan baik.
"Jadi kalau di awal-awal diragukan bahwa ini prosesnya adalah proses tentang hasil, bukan lagi proses tentang kaitan dengan substansi, bahwa ini kuantitatif tidak bisa kualitatif, ternyata dalam proses persidangan kawan-kawan telah menyaksikan Hakim menggali yang substantifnya. Hakim menggali tentang kualitas pemilunya," kata Ari.
Sementara itu, Anggota Tim Hukum Nasional Heru Widodo mengatakan bahwa seluruh bukti yang telah diserahkan ada sebanyak 35 bukti. Tapi, bukti tersebut merupakan bukti tambahan yang diberikan oleh tim hukum nasional.
"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini. Di antaranya berkenaan dengan soal pelanggaran terhadap persyaratan calon," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan konsekuensi jika para pihak tidak menyerahkan kesimpulan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Selasa, 16 April 2024.
Menurutnya, jika ada keterlambatan maka kesimpulan tersebut tidak dipertimbangkan oleh MK.
Diketahui, MK sudah meminta kepada pemohon, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud serta KPU selaku termohon dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menyerahkan kesimpulan atas sengketa hasil Pilpres 2024 pada Selasa, 16 April 2024.
"Kalau terlambat, tidak ikut dipertimbangkan," kata Fajar kepada wartawan, dikutip Selasa, 16 April 2024.