Terpopuler: TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Kecelakaan Bus di Tol hingga Pemuda Rusak Jembatan
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memutuskan kembali memakai istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Pergantian istilah ini sesuai Surat Telegram (ST) Nomor: STR/41/2024. Penggunaan istilah OPM tersebut mempertimbangkan situasi aksi bersenjata di wilayah Papua belakangan ini.
Berita tentang Panglima TNI angkat bicara soal pemakaian kembali istilah OPM menjadi berita terpopuler di kanal News VIVA, Kamis, 11 April 2024.
Selain berita tersebut, berita tentang hasil penyidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek juga menjadi berita yang banyak menarik perhatian pembaca VIVA.
Berikut ini lima berita terpopuler di kanal News VIVA, Kamis, 11 April 2024 yang dirangkum dalam tulisan round up:
1. Panglima TNI Blak-Blakan Soal Kembali Sebut KKB Papua Jadi OPM
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara soal pemakaian istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali. Dia menyebut, pihaknya mempertimbangkan situasi aksi bersenjata di wilayah Papua belakangan ini.
"Sekarang mereka sudah melakukan teror, melakukan pembunuhan, pemerkosaan kepada guru dan tenaga kesehatan (nakes), pembunuhan kepada masyarakat, TNI dan Polri," katanya pada Rabu, 10 April 2024.
Agus mengaku pihaknya tidak bisa membiarkan insiden tersebut terus terjadi, makanya mereka harus segera ditindak tegas. Dia mengatakan, mereka sendiri menamakan dirinya adalah TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) sama dengan OPM. Baca berita selengkapnya di sini.
2. KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan Grand Max di Km 58 Tol Japek Gegara Sopir Bekerja Melebihi Waktu
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang menewaskan 12 orang disebabkan oleh pengemudi kendaraan travel atau Gran Max melebihi batas waktu kerja.
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono mengatakan, jika dilihat dari waktu kerja pengemudi, waktu kerja pengemudi melebihi waktu kerja yang telah ditentukan. Sehingga hal ini diperkirakan pengemudi kekurangan waktu istirahat.
"Jika kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik, maka pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami microsleep," kata Soerjanto dalam keterangannya Kamis, 11 Maret 2024. Baca berita selengkapnya di sini.
3. Sopir Alami Microsleep Diduga Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah
Kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 ruas Rol Semarang-Batang, diduga akibat sopir bus kelelahan dan mengalami microsleep. Hal itu diungkapkan Kakorlantas Polri, Irjen Pol.Aan Suhanan saat mengecek kondisi korban selamat dalam kecelakaan tersebut di RS Islam Kendal.
"Dugaan awal sudah lelah. Kemungkinan terjadi 'microsleep' di TKP sehingga terjadi kecelakaan tunggal," kata Aan, Kamis, 11 April 2024.
Menurutnya, kemungkinan penyebab kecelakaan tersebut didasarkan atas keterangan pengemudi bus bernama Jalur Widodo tersebut. Baca berita selengkapnya di sini.
4. Bus Rosalia Indah Kecelakaan Tunggal di Tol, 7 Orang Tewas
Sebuah Bus PO Rosalia Indah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Km 370 A Tol Batang-Semarang Jawa Tengah pada Kamis, 11 April 2024. Dalam peristiwa tersebut tujuh orang dikabarkan meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan bahwa kecelakaan tunggal itu terjadi sekira pukul 06.35 WIB.
"6 meninggal dunia sudah di RSI Weleri, 1 terjepit (MD) kondektur dalam proses evakuasi," ujar Kombes Pol Satake Bayu. Baca berita selengkapnya di sini.
5. Heboh Pemuda di Demak Rusak Jembatan Agar Truk Bisa Lewat, Polda Jateng Angkat Bicara
Polisi mengamankan sebanyak 10 orang pemuda warga Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak karena merusak jembatan agar truk sound system bisa masuk. Selain itu, ada 3 truk pengangkut sound system juga diamankan. Rencananya truk sound system itu bakal dipakai untuk takbir keliling yang ada indikasi sebagai battle sound seperti marak di beberapa daerah.
Tindakan perusakan jembatan itu kini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Demak. Sedangkan truk ditilang Polres Demak karena melanggar Pasal 307 tentang tata cara pemuatan. Baca berita selengkapnya di sini.