Sidang Sengketa Pilpres, Ketua DKPP Kena Sentil Hakim MK Gara-gara Ini
- Tangkapan layar MK
Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, kena sentil Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat. Hal itu karena Heddy meminta hakim mempelajari putusan DKPP.
Heddy mengatakan, putusan itu terkait dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023
"Adapun putusan DKPP itu dibacakan secara terbuka dan disaksikan melalui YouTube. Yang Mulia, bersama ini kami sudah kami lampirkan putusan yang perkara Nomor 135, 136, 137 dan 141 sudah diserahkan ke Yang Mulia, mohon dipelajari," kata Heddy dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat, 5 April 2024.
Mendengar hal tersebut, hakim Arief menilai Heddy tak patut memberikan diksi tersebut. Arief kemudian berkelakar jika Heddy merupakan salah satu mahasiswanya di Universitas Diponegoro (Undip).
"Saya komentar begini, ini ada mantan murid suruh dosennya mempelajari, salah satu murid di Undip, kemudian juga Pak Hasyim itu asisten saya, jadi ini kok saya suruh mempelajari," kata Arief.
"Ini saya betulkan karena masih junior, dimohon tidak pelajari, berkas yang sudah diberi tidak dipelajari, tapi untuk menjadi pertimbangan," sambungnya.
Heddy kemudian menyampaikan terima kasih atas koreksi yang disampaikan Arief Hidayat. "Terima kasih, Prof," ucap Heddy.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres Jumat, 5 April 2024. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB. Empat menteri yang dipanggil MK adalah Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinatoor bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Selain empat menteri, MK dijadwalkan akan meminta keterangan pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).