Sidang Sengketa Pilpres, Sri Mulyani Tegaskan Bansos Masuk Fungsi APBN
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa bantuan sosial (bansos) masuk pada fungsi APBN kategori instrumen belanja. Hal tersebut diungkap Sri Mulyani saat menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024.
"Instrumen belanja (ada) perlindungan sosial (perlinsos), pendidikan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam persidangan, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 8 ayat 2 huruf a angka 11 Undang-Undang APBN 2024, fungsi perlindungan sosial merupakan belanja pemerintah pusat, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan jaminan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penyuluhan sosial, dan bantuan sosial serta perlinsos lainnya, untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Di sisi lain, Sri Mulyani menegaskan Presiden menjadi pemegang kekuasaan pemerintah yang mengelola keuangan negara. Hal itu tertuang dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Keuangan Negara.
"Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Presiden mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas bersama dan untuk mendapat persetujuan DPR menjadi Undang-Undang APBN," kata dia.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres Jumat hari ini, 5 April 2024. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB. Empat menteri yang dipanggil MK adalah Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinatoor bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Selain empat menteri, MK dijadwalkan akan meminta keterangan pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Meski beragendakan mendengar keterangan keempat menteri dan DKPP, Suhartoyo tetap meminta pihak pemohon yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta pihak terkait yaitu KPU, Bawaslu dan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hadir dalam sidang.