Hakim MK Tanya Menko Muhadjir: Apa Maksud 'Penugasan Presiden', Cawe-cawe?
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta – Hakim konstitusi Arief Hidayat melontarkan pertanyaan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy maksud frasa "penugasan presiden".
Pertanyaan itu dilontarkan Hakim Arief Hidayat menyoal keterangan paparan Muhadjir di awal persidangan bahwa pelaksanaan tugas kementeriannya dimaksudkan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan yang berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.
"Saya membaca keterangan Bapak Menko PMK di sini ada kata-kata begini 'Pelaksanaan tugas PMK dimaksudkan diberikan tugas pelaksana inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden'," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Sidang MK, Jumat, 5 April 2024
"Apa sih yang dimaksud dengan penugasan presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu? Karena kalau saya membaca sebetulnya, agenda pembangunan nasional itu ya sudah termasuk presiden itu akan menugaskan apa ya ada di situ," sambungnya
Arief juga mempertanyakan hal serupa kepada tiga menteri lainnya, apakah ada frasa khusus 'penugasan presiden' di kementerian lainnya.
"Apakah di Bapak Menko Ekonomi, Bu Menteri Keuangan, atau Menteri Sosial ada agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden. Ini kan seolah-olah ada frasa khusus presiden punya misi tertentu, visi tertentu, untuk melaksanakan apa ini biasanya dilakukan," tanya Arief.
Belum ada jawaban dari Muhadjir Effendy maupun tiga menteri lainnya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK hari ini. Sidang sedang diskors untuk Salat Jumat.
Diketahui, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini pada Jumat, 5 April 2024
Empat menteri dipanggil untuk memberikan keterangan dan dilami lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.