Menko PMK Bantah Bansos untuk Politisasi Pilpres: Sudah Direncanakan untuk Cegah Kemiskinan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy membantah bantuan sosial atau bansos jadi alat politisasi pemerintah untuk menangkan salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. Dia berujar bansos adalah program pemerintah sejak awal, bukan untuk politisasi.
Kubu pasangan nomor urut satu dan tiga kerap menggaungkan adanya politisasi bansos dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Muhadjir dipanggil MK sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam persidangan.
Dia mengatakan bansos diberikan pemerintah kepada masyarakat yang tujuannya untuk cegah peningkatan angka kemiskinan di Indonesia.
"Perlu kami tegaskan pelaksanaan program-program tersebut di atas sudah direncanakan sejak awal untuk mencegah terjadinya angka kemiskinan dan sekaligus untuk menurunkannya," kata Muhadjir di ruang sidang MK, Jumat 5 April 2024.
"Serta menghapus kemiskinan ekstrem sebagaimana yang telah kami paparkan," lanjutnya.
Namun, Muhadjir tetap hormati pihak yang justru menggaungkan bansos jadi alat politisasi pada pemilu 2024. Sebab, kata dia, tugas Menko PMK sendiri yakni melakukan koordinasi pembagian bansos secara merata.
"Kami memahami apabila tugas dan fungsi untuk mengkoordinasikan, mensinkronkan, dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan. Kemudian, dikait-kaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu yang lalu," kata dia.
Selain Muhadjir, MK pada hari ini akan minta keterangan tiga menteri lainnya yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sorial Tri Rismaharini, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Agenda persidangan untuk mendengar keterangan-keterangan dari para menteri yang sudah kita agendakan, termasuk dari DKPP," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.
Suhartoyo mengatakan pihak pemohon yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mesti hadir di sidang. Begitu pun dengan pihak terkait yaitu KPU, Bawaslu dan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga harus hadir dalam sidang.
Dia menambahkan, dalam sidang kali ini hanya hakim yang boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.
"Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman," jelasnya.