Kemendagri Minta Pemda Pisahkan Regulator dan Operator Pengelola Sampah

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) melakukan Rapat Asistensi dan Supervisi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) /Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang persampahan, pada tanggal 1 s.d 4 April 2024.

Dalam pembukaan rapat tersebut, Plh Sekretaris Ditjen Bina Bangda, Zamzani B. Tjenreng menyampaikan terkait persampahan ini telah tertuang pada Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 258, bahwa pembangunan diarahkan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas layanan publik serta daya saing daerah. 

"Adapun akses dan kualitas pelayan persampahan yang prima juga merupakan salah satu tujuan dari pembangunan daerah," kata Zamzani dalam keterangan yang diterima, Kamis, 4 April 2024.

(Ilustrasi) Truk sampah

Photo :
  • Sherly / VIVA.

Kemudian, kata Zamzani, telah dijelaskan bahwa mandat sub urusan pemerintah bidang persampahan dilaksanakan di dua urusan yaitu urusan pekerjaan umum dan lingkungan hidup dimana perlu diperhatikan dengan seksama mulai dari perencanaan, penganggaran hingga implementasi di lapangan.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud mengatakan, sudah dijelaskan secara rinci dalam lampiran UU no 23 tahun 2014, dimana pengelolaan persampahan merupakan tugas bersama baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota. 

Telah dirinci pula berbagai bentuk tanggung jawab yang menjadi kewenangan dari masing-masing pemerintah, khususnya berkaitan dengan pengelolaan sampah

Pengelolaan persampahan ini, lanjutnya, menjadi permasalahan seluruh daerah di Indonesia. Karena hanya kurang dari 15% sampah yang sudah diolah selebihnya masih mencemari lingkungan seperti di TPA.

"Itu sudah harus diubah paradigmanya yang tadinya pengelolaan sampah hanya angkut kumpul buang menjadi reduce reuse recycle," Ujar Ardy

Ardy menyampaikan dalam melaksanakan urusan pemerintahan urusan persampahan, pemerintah daerah dapat membentuk suatu kelembagaan yang memiliki tugas dan fungsi pelaksanaan sub urusan persampahan dengan membentuk UPTD sebagai penyelenggara teknis layanan operasional persampahan (operator) di bawah Dinas yang melaksanakan sub urusan persampahan. 

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, UPTD yang melakukan operasional persampahan kepada masyarakat juga dapat menerapkan sistem yang fleksibel dalam pola pengelolaan keuangannya, atau yang disebut dengan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Menurut Ardy, Pengelolaan persampahan di daerah diprakarsai oleh dinas yang membidangi urusan persampahan, baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaan operasional pelayanannya. 

"Maka, untuk dapat menghindarkan terjadinya konflik kepentingan dan juga sebagai upaya check and balance dalam pengelolaan sampah di daerah dianjurkan dapat dilakukan pemisahan antara regulator dan operator dalam pengelolaan persampahan di daerah," kata Ardy

Pemisahan ini, lanjutnya, sebagai bentuk manajemen persampahan dimana regulator menjadi pihak pengembangan kebijakan, norma dan standar dalam melayani pengelolaan persampahan. Sedangkan untuk operator difungsikan sebagai pelaksana pelayanan publik yang melaksanakan perencanaan dan implementasi kegiatan sesuai arahan dari regulator.

Sehingga, perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah beberapa hal penting, yaitu Perlu dilakukan pemisahan antara Regulator dan Operator di bidang pengelolaan persampahan. 

Hal ini sebagai bentuk upaya menciptakan efektifitas dalam layanan persampahan di daerah; Pemerintah daerah agar melakukan percepatan dalam membentuk layanan teknis UPTD dalam rangka pengelolaan sampah di daerah hal ini disertai dengan rencana kerja beserta pengembangan kedepannya; 

Fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) plant di Bantar Gebang

Photo :
  • Sudin Lingkungan Hidup Jaktim

Pemerintah daerah dapat mengkaji penerapan BLUD sebagai bentuk penerapan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

"Dan Pemerintah daerah agar dapat melibatkan berbagai aktor Pentahelix, yaitu masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media, sebagai salah satu upaya sinergi dan juga percepatan dalam pengelolaan persampahan di masing-masing daerah," tutup Ardy