Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 M, Ali Fikri: Laporannya Setahun Lalu, Berawal dari Kasus Lampung

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, mantan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang diduga memeras saksi hingga Rp3 miliar ternyata laporannya sudah dari satu tahun yang lalu. Pemeriksaan itupun lebih dulu dilakukan oleh Dewas KPK.

"Itu laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember, satu tahun, dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 3 April 2024.

Ali menjelaskan bahwa setelah Dewas tak temukan dugaan pelanggaran etiknya, maka laporan itu dilempar ke lembaga anturasuah.

"Nah, kemudian Desember di-nota dinaskan untuk dilakukan pemeriksaan dipenindakan dan pencegahan. Pak Alex bilang surat belum keluar kan, karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara tidak ada indikasi itu," kata Ali.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jubir berlatar belakang jaksa itu mengatakan bahwa saat ini lembaga antirasuah akan lebih dulu melakukan penelusuran lewat LHKPN eks jaksa inisial TI. Namun, sejauh ini belum ada bukti kuat apapun soal dugaan pemerasan.

"PPATK juga sudah kami dapatkan datanya. Memang belum ada indikasi dari laporan masyarakat," ucap Ali.

Namun begitu, Ali menjelaskan bahwa dugaan pemerasan eks jaksa itu berawal dari dugaan kasus korupsi yang terjadi di wilayah Lampung.

"Kasus Lampung betul tapi tidak ada kejelasan siapa orangnya dan perkara yang mana," bebernya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membenarkan terkait dengan kabar jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada seorang saksi hingga untung Rp3 miliar.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa laporan tersebut telah di proses secara prosedur oleh Dewas. Saat ini, laporan tersebut langsung dialihkan Dewas kepada Deputi Penindakan KPK.

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke dep Penindakan dan dep Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," ujar Albertina Ho kepada wartawan dikutip Sabtu 30 Maret 2024.

Albertina menyebut bahwa saat ini kabarnya dugaan pemerasan jaksa KPK itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan di lembaga antirasuah.

"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN. Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tau, silakan konfirmasi ke humas KPK," kata dia.