Ganjil Genap di Tol Selama Arus Mudik-Balik Dimulai 5 April, Pelanggar Akan Ditilang Elektronik
- Korlantas Polri
Jakarta -- Aturan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas tol bagi para pemudik bakal mulai diterapkan pada 5 April sampai 16 April 2024 guna mencegah penumpukan arus kendaraan.
“Mulai tanggal 5, jam 14.00 WIB sesuai SKB sampai dengan tanggal 9 pada saat arus mudik dan arus balik,” ucap Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, Rabu 3 April 2024.
Terkait pengawasan, Aan mengaku tak bakal dilakukan secara manual juga bukan penindakan putar balik kendaraan. Pemudik dipantau dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang ditempatkan pada beberapa ruas jalan tol.
“Nah itu kan ada sanksi, artinya kita tidak mau ada interaksi ya. Jadi kita pure menggunakan ETLE,” katanya.
Lebih lanjut, Aan mengatakan, pemudik yang melanggar aturan gage saat mudik bakal ditilang yang mana surat tilang dikirim ke alamat sesuai STNK setelah pelaksanaan mudik usai.
“Nanti setelah libur tanggal 16 itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi ke alamat STNK. Konfirmasi, untuk menanyakan betul gak jam sekian mobilnya melewati Jakarta-Cikampek,” katanya.