Sekertaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
- VIVA/ Zendy Pradana
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan hukuman atau vonis untuk Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, selama 6 tahun penjara dalam kasus suap di lingkungan MA.
Tak hanya itu, hakim juga memberikan denda pidana sebesar Rp 1 miliar. Jika Hasbi Hasan tak bisa membayarkannya, maka ia harus menggantinya dengan enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu 3 April 2024.
Hakim menjelaskan bahwa Hasbi Hasan terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia pun dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim tehradap Hasbi Hasan tersebut, lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
Sebelumnya, jaksa KPK jatuhi tuntutan 13 tahun 8 bulan penjara ke Hasbi Hasan dalam kasus suap di lingkungan MA. Hasan dinyatakan jaksa KPK bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan pengganti kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024.
Selain itu, jaksa KPK juga menjatuhi tuntutan terhadap Hasan yaitu bayar uang pengganti sebanyak Rp 3.880.000.000. Hasan dituntut bisa bayar selama satu bulan dari putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Namun, jika Hasan dalam jangka waktu tersebut, tak bisa bayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa.
"Dan, dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," tuturnya.