MK Sudah Layangkan Surat kepada 4 Menteri untuk Hadir di Sidang Sengketa Pilpres
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sudah melayangkan surat kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju, untuk hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.
Adapun keempat menteri yang diminta hadir di sidang sengketa Pilpres yaitu Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
"Sudah (dilayangkan surat resmi). Per hari Selasa, 2 April 2024," kata Juru bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, dikutip Rabu, 3 April 2024.
Fajar menegaskan bahwa para pihak yang sudah dilayangkan surat resmi diwajibkan hadir untuk memenuhi panggilan. Ia juga menyebut kehadiran itu tak bisa diwakilkan oleh siapapun
"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut, dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, MK berencana memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju era pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024.
Pemanggilan empat menteri itu disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024. Agenda sidang MK kemarin mendengar keterangan saksi dan ahli dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
"Jumat, akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo di ruang sidang, Senin, 1 April 2024.
Suhartoyo menuturkan selain empat menteri, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia menegaskan pemanggilan empat menteri dan DKPP DKPP bukan untuk mengakomodir permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Melainkan untuk mengakomodir kepentingan para hakim.