Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Bakal Divonis Hari Ini, KPK Optimis Sesuai Tuntutan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan membacakan putusan atau vonis terhadap Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, terkait kasus dugaan suap di lingkungan MA, hari ini.
"Benar, hari ini agenda putusan Terdakwa Hasbi Hasan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu 3 April 2024.
Ali berharap kepada hakim, bisa memberikan putusan yang sesuai dengan fakta yang ada kepada Hasbi Hasan soal suap di lingkup MA.
"KPK berharap dan optimis, Majelis Hakim dalam putusannya akan objektif menilai seluruh fakta-fakta hukum yang disampaikan Tim Jaksa sebagaimana tuntutan," kata Ali.
"Amar putusan pun, kami harap sama dengan apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," lanjutnya.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut hukuman 13 tahun 8 bulan penjara ke Hasbi Hasan, dalam kasus suap di lingkungan MA. Hasan Hasbi oleh jaksa KPK disebut bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan pengganti kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024.
Selain itu, jaksa KPK juga menjatuhi tuntutan terhadap Hasan yaitu bayar uang pengganti sebanyak Rp 3.880.000.000. Hasan dituntut bisa bayar selama satu bulan dari putusan pengadilan yang bersifat tetap. Namun, jika Hasan dalam jangka waktu tersebut, tak bisa bayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa.
"Dan, dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," tuturnya.
Jaksa menilai Hasbi Hasan telah melanggar 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.