Perhitungan Kerugian Negara Tak Sesuai Standar,  Kasus Unsulbar Kesalahan Administratif

Ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN)
Sumber :
  • istimewa

Mamuju - Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi labolatorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), kembali digelar di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju kelas 1A, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Senin (01/04).

Dalam sidang kali ini,majelis hakim mendengarkan pembacaan nota pembelaan dari  ke empat terdakwa yakni pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan rekanan proyek Viktoria Marinton.

Dari ke empat terdakwa, hanya  Viktoria Marinton yang menyampaikan pembelaan secara pribadi. Viktoria mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi bila bisa mengembalikan uang untuk jaminan penggantian Kerugian Negara, maka penangguhan penahanan terhadap dirinya dapat dikabulkan.

"Saya mendapatkan informasi bila bisa mengembalikan uang kerugian negara,maka penangguhan penahanan dapat dikabulkan," ujar Viktoria saat menyampaikan nota pembelaan di depan majelis hakim. 

Bukannya penangguhan penahanan yang didapat, penyidik menilai apa yang terdakwa kembalikan atas uang kerugian Negara merupakan inisiatif dari terdakwa.

"Yang saya dapat setelah menyerahkan uang sebesar 2 milyar kepada tim penyidik, justru penyidik  memamerkan bahwa tersangka kasus pidana korupsi pengadaan barang Unsulbar telah mengembalikan uang kerugian negara atas inisiatifnya sendiri", tambahnya.

Menaggapi pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Majene, Adrian DS, menyatakan bahwa itu merupakan hak terdakwa. Pihaknya akan tetap dengan tuntutan dan alat bukti yang ada.

"Itu kan pendapat mereka dan hak mereka tidak apa-apa,yang pasti kita tetap pada tuntutan dan alat bukti yang ada", kata Adrian dikutip VIVA.co.id pada Selasa, 2 Maret 2024.

Ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN)

Photo :
  • istimewa

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Viktoria Marinton, Sony El Mars berharap hakim objektif dalam pembacaan putusannya nanti. Menurutnya, saksi ahli kerugian keuangan negara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak mengerti apa itu kerugian keuangan negara.

"Saya berharap hakim dapat objektif jangan terlena dengan dakwaan jaksa karena  semua telah terbantah, saksi ahli kerugian keuangan negara yang dihadirkan JPU juga sebenarnya tidak mengerti apa itu kerugian keuangan Negara, jadi apa yang dihitung bila saksi sendiri tidak mengerti apa itu kerugian keuangan Negara", kata Sony 

Sebelumnya pada persidangan yang dilansir ANTARA, saksi ahli hukum pidana, Mahrus Ali menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar terjadi, hanya karena adanya kesalahan administrasi yang dilakukan para terdakwa.

"Telah kami disampaikan dalam sidang kasus ini di PN Mamuju, bahwa tidak ada niat atau skenario persekongkolan yang dilakukan para terdakwa sejak awal pada kasus ini, seperti mengurangi spesifikasi barang, atau melakukan mark up anggaran proyek, sehingga timbul kerugian keuangan negara, namun yang terjadi hanya persoalan administrasi akibat keterlambatan pengiriman barang sehingga timbul dugaan korupsi," katanya.

Ia mengatakan telah terjadi banyak kasus kesalahan administrasi seperti ini, yang diselesaikan menjadi perkara korupsi, padahal seharusnya harus diberikan sanksi administrasi berupa denda saja

Sidang kasus tindak pidana korupsi labolatorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) akan dilanjutkan kembali dengan agenda sidang pembacaan vonis  ke empat terdakwa pada Rabu 03 April 2024.