Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Andhi Pramono
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhi hukuman selama 10 tahun penjara untuk terdakwa Andhi Pramono, terkait dengan kasus gratifikasi karena bermula kerap pamer harta di sosial media atau flexing. Ia menjelaskan hal yang memberatkan sehingga Andhi Pramono mendapatkan hukuman selama 10 tahun penjara.
Hal tersebut diungkap oleh majelis hakim di ruang sidang pada Senin 1 April 2024.
"Perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Djuyamto di ruang sidang.
Djuyamto menjelaskan bahwa Andhi Pramono juga sudah memberikan penurunan kepercayaan publik kepada institusi pajak karena telah melakukan tindak pidana korupsi. Andhi juga disebut tidak mengakui perbuatannya tersebut.
"Perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak," kata Djuyamto.
Namun begitu, hakim turut memberikan sebuah keringanan karena Andhi Pramono sudah bersikap sopan ketika sidang kasus korupsinya tengah berlangsung. Ia bahkan belum pernah di hukum dalam kasus lainnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah manjatuhi hukuman kepada mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono selama 10 tahun penjara terkait dengan kasus gratifikasi buntut dari pamer harta kekayaan atau flexing.
Hal tersebut diketahui lewat sidang pembacaan putusan atau vonis yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024.
"Menyatakan terdakwa Andhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujar hakim ketua Djuyamto di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjutnya.
Andhi juga diminta hakim untuk membayarkan denda sebanyak Rp1 Miliar dalam kasus gratifikasi tersebut. Jika tak bisa membayarnya, maka hakim minta untuk Andhi mengganti dengan kurungan selama enam bulan lamanya.
"Pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim.
Andhi Pramono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Artinya, Andhi mendapatkan putusan lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU KPK.