Andhi Pramono Baca Buku Kumpulan Doa Jelang Vonis Hakim Kasus Gratifikasi
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Terdakwa Andhi Pramono, akan menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan pada Senin 1 April 2024, terkait dengan kasus penerimaan gratifikasi yang berawal dari pamer harta di sosial media atau flexing. Sebelum sidang itu, dia terlihat membaca sejumlah buku berisi kumpulan doa yang dibawanya.
Berdasarkan pantauan VIVA, Andhi Pramono terlihat mengenakan kemeja biru muda dengan dilengkapi kacamata. Dia mulanya duduk di bangku pengunjung sidang, sebelum duduk di bangku terdakwa.
Andhi terlihat buku yang berisi doa-doa yang dibawanya itu. Kuasa hukum Andhi Pramono, Eddhi Sutarto mengatakan bahwa kliennya saat ini mengalami gelisah sebelum menjalani sidang. Sebab, hal itu layak seperti semua orang yang terlibat kasus korupsi.
"Sebagai manusia biasa tetaplah gelisah, nota pembelaan yang telah disampaikan menjadikan dirinya lebih tentram," kata Eddhi.
Ia juga berharap bahwa tuntutan jaksa sebelumnya tetap terbukti namun hanya sebatas perdata saja.
"AP berharap, dakwaan JPU tetap terbukti tapi merupakan ranah perdata," bebernya.
Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Bui
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah dijatuhi tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dengan tuntutan 10 tahun penjara. Tuntutan itu diberikan jaksa karena Andhi Pramono dinyatakan telah melakukan gratifikasi yang berawal dari pamer harta kekayaan atau flexing.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 8 Maret 2024.
Setelah dijatuhi tuntutan 10 tahun bui, jaksa ungkap hal memberatkan untuk Andhi Pramono. Adapun salah satunya Andhi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Kemudian, Andhi Pramono juga dinilai telah merusak rasa kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemudian, Andhi tidak mengakui perbuatannya.
“Hal-hal yang meringankan, satu, terdakwa belum pernah dihukum. kedua, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” beber jaksa.