Andhi Pramono Jalani Sidang Vonis Hari Ini soal Kasus Gratifikasi Berawal dari Flexing
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat bakal menggelar sidang dengan agenda vonis atau putusan terhadap eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Senin hari ini. Andhi terlibat kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi buntut dirinya melakukan pamer harta di sosial media atau flexing.
"(Sidang putusan hari ini) betul," kata kuasa hukum Andhi, Eddhi Sutarto kepada wartawan, Senin 1 April 2024.
Eddhi jelaskan agenda sidang putusan hari ini merujuk informasi di dalam ruang sidang yang sempat digelar sebelumnya. Kabarnya sidang vonis untuk Andhi Pramono bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB.
Dia bilang Andhi saat ini tengah gelisah menanti sidang putusan untuknya. Sebab, hal itu lumrah seperti semua orang yang terlibat kasus korupsi.
"Sebagai manusia biasa tetaplah gelisah, nota pembelaan yang telah disampaikan menjadikan dirinya lebih tentram," kata Eddhi.
Eddhi berharaptuntutan jaksa sebelumnya tetap terbukti namun hanya sebatas perdata saja. "AP berharap, dakwaan JPU tetap terbukti tapi merupakan ranah perdata," bebernya.
Dituntut 10 Tahun Bui
Andhi Pramono sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dengan 10 tahun bui. Tuntutan jaksa bahwa Andhi dinyatakan melakukan gratifikasi yang berawal dari pamer harta kekayaan atau flexing.
Selain dituntut pidana 10 tahun bui, Andi juga diancam denda Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 8 Maret 2024.
Setelah dijatuhi tuntutan 10 tahun bui, jaksa ungkap hal memberatkan untuk Andhi. Salah satunya Andhi dinilai tak dukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Terdakwa Andhi juga dinilai telah merusak rasa kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Lalu, Andhi tidak mengakui perbuatannya.
“Hal-hal yang meringankan, satu, terdakwa belum pernah dihukum. kedua, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa.