Ada Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar, Boyamin MAKI: Jangan Lempar Tanggung Jawab!
- KPK.go.id
Jakarta – Kabar adanya jaksa penuntut umum atau JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeras saksi Rp3 miliar terus disorot publik. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras KPK.
Boyamin minta KPK agar nanti tak lempar tanggung jawab dalam menangani dugaan kasus tersebut. Sebab, oknum jaksa yang diduga memeras itu berada di bawah naungan KPK.
"Saya minta KPK mau gak mau harus tetap menyelidik dan menyidik perkara ini. Karena nanti tidak boleh lagi lempar tanggung jawab kerja antara instansi asal kalau memang ini dari jaksa. Misalnya Kejaksaan Agung itu saya yakin tidak mau mengurusi karena kejadiannya waktu di KPK," kata Boyamin, Senin 1 April 2024.
Dia bilang KPK mesti menuntaskan dugaan kasus ini. Menurutnya, KPK juga mesti tegas jika memang ada pelanggaran pidana yang dilakukan oknum jaksa tersebut.
"Kalau emang diduga ada tindak pidana diproses hukum dan dibawa ke pengadilan gitu. Jadi, sebagai perbuatan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Boyamin.
Boyamin juga menyinggung Dewan Pengawas atau Dewas KPK yang tak bisa gelar sidang etik kepada jaksa KPK yang diduga memeras tersebut. Padahal, laporan awal dugaan kasus itu berada di Dewas sebelum dilimpahkan ke KPK.
Dia menyindir Dewas seperti menelantarkan perkara ini. Padahal, Dewas punya kewenangan untuk tak menelantarkan dugaan kasus
"Maksudnya menelantarkan itu bisa ditanganin tapi tidak ditangani malah diberikan kepada pimpinan KPK. Pimpinan KPK juga belum bertindak apa-apa orangnya udah diduga udah pulang ke lembaga asalnya," kata Boyamin.
Boyamin kecewa atas tindakan Dewas KPK. Sebab, semua seharusnya bisa disidangkan etik sebelum akhirnya diduga yang bersangkutan sudah kembali ke instansi kejaksaan.
"Ya, sebenarnya saya kecewa dengan Dewan Pengawas KPK yang tak menyidangkan perkara ini sehingga diduga yang bersangkutan sudah kembali ke induknya gitu," ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK membenarkan kabar ada jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi sebesar Rp3 miliar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya sudah memproses laporan tersebut secara prosedur. Kata dia, laporan tersebut langsung dialihkan Dewas kepada Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK disertai dengan tembusan pimpinan KPK.
"Benar, Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Dep Penindakan dan Dep Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata Albertina, Jumat, 29 Maret 2024.
Albertina mengatakan kabar dugaan pemerasan itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan di KPK.
"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN. Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tau, silahkan konfirmasi ke humas KPK," tutur Albertina.