Todung Sebut Kapolri Larang Kapolda Bersaksi di MK, Haidar Alwi Bilang Begini

Habib Haidar Alwi Shahab
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menanggapi pernyataan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis yang menyebut bahwa Kapolri melarang Kapolda bersaksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Konstitusi.

Haidar menilai pernyataan Todung Mulya Lubis sama sekali tidak benar. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah sejak beberapa waktu lalu mempersilahkan bagi Kapolda dan Kapolres untuk bersaksi jika memang ada dugaan kecurangan Pemilu.

"Tidak benar. Karena sekitar dua minggu yang lalu Kapolri secara terbuka di hadapan awak media di Kemenko Polhukam telah mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK selama bisa membuktikan tuduhannya," ungkap Haidar Alwi dalam keterangan yang diterina, Minggu, 31 Maret 2024.

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia menduga kebohongan-kebohongan semacam itu sengaja dibuat untuk menutupi kebohongan sebelumnya. Haidar menduga pernyataan kubu Ganjar-Mahfud yang ingin menghadirkan Kapolda hanya sebatas gertakan saja.

"Jangan-jangan Kapolda yang akan bersaksi di MK itu memang tidak ada. Hanya gertakan saja. Maka dibuatlah kebohongan baru untuk menutupi kebohongan sebelumnya," ujar Haidar Alwi.

Terlebih, dalam catatan Haidar Alwi, sebelumnya TPN Ganjar-Mahfud dan pendukungnya berkali-kali melontarkan pernyataan yang tidak terbukti kebenarannya.

Pertama, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat. Politikus PDI Perjuangan itu pernah menyampaikan informasi pengerahan fungsi Binmas oleh Kapolri untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

"Faktanya Di Mabes Polri Henry Yosodiningrat mengklarifikasi informasi tersebut ternyata tidak benar," tutur Haidar Alwi.

Kedua, masih Henry Yosodiningrat. Ia pernah menyampaikan dugaan adanya mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Itu terjadi di Kabupaten Sragen sehingga partisipasi pemilih di sana hanya sekitar 30 persen.

Menurutnya, rendahnya partisipasi pemilih merupakan salah satu penyebab kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah yang dikenal sebagai 'kandang banteng' dan dipimpin Ganjar Pranowo selama 10 tahun.

"Lagi-lagi pernyataan Henry Yosodiningrat ternyata tidak benar. Faktanya partisipasi pemilih di Kabupaten Sragen mencapai 84,74 persen dan di Jawa Tengah 82,98 persen. KPU Kabupaten Sragen juga sudah membantah pernyataan Henry Yosodiningrat," jelas Haidar Alwi.

Ketiga, pengamat militer yang mendukung Ganjar-Mahfud, Connie Rahakundini. Dalam unggahan akun Instagramnya, Connie Rahakundini menulis bahwa Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres. 

Katanya, informasi itu diperoleh dari mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang tergabung dalam Timnas Amin.

"Faktanya apa yang disampaikan Connie Rahakundini ternyata juga tidak benar. Sudah diakui dan sudah minta maaf. Komjen Pol (Purn) Oegroseno pun sudah mengklarifikasi. Sekarang kasus ini sedang berjalan karena ada laporan dari masyarakat kepada aparat kepolisian," ujar Haidar Alwi.

Dari sederet pernyataan yang tidak terbukti kebenarannya itu, R Haidar Alwi melihat adanya kecenderungan pihak tertentu untuk mendiskreditkan institusi Polri.

"Sekali bolehlah ditolerir. Anggap saja khilaf. Tapi kalau sudah berkali-kali dan dilakukan beberapa orang di satu pihak, patut dicurigai sebagai sebuah kesengajaan. Virus-virus demokrasi yang berlindung di balik kebebasan berpendapat seperti itu harus ditindak tegas," pungkas Haidar Alwi.

Pengacara Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (tengah) usai menghadiri sidang gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Sebelumnya, Todung Mulya Lubis yang mengatakan bahwa Kapolri melarang Kapolda bersaksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini disampaikan Todung Mulya Lubis dalam dalam sebuah video yang diunggah kanal YouTube 'Abraham Samad SPEAK UP'.

"Pihak Kapolri sendiri sudah mengatakan melarang Kapolda untuk menjadi saksi. Dan bagi mereka yang menjadi saksi itu akan dikenakan sanksi," kata Todung Mulya Lubis.