Dewas KPK Benarkan Ada Laporan Soal Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar
- KPK
Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terkait kabar jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada seorang saksi Rp3 miliar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa laporan tersebut telah diproses secara prosedur oleh Dewas. Saat ini, laporan tersebut langsung dialihkan Dewas kepada Deputi Penindakan KPK.
"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Departemen Penindakan dan Departemen Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," ujar Albertina Ho kepada wartawan dikutip Sabtu 30 Maret 2024.
Albertina menyebutkan, saat ini kabarnya dugaan pemerasan jaksa KPK itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan di lembaga antirasuah.
"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN. Perkembangannya seperti apa , Dewas tidak tauh, silahkan konfirmasi ke humas KPK," ujarnya..
Diberitakan sebelumnya, terdapat kabar Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemerasan kepada seorang saksi hingga mendapatkan keuntungan sebanyak Rp3 miliar. Bahkan, informasi tersebut kabarnya sudah diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa sampai dengan saat ini lembaga antirasuah belum mendapatkan informasi dari Dewas KPK soal informasi tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya masih menunggu informasi itu.
"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," ujar Ghufron di gedung merah putih KPK, Kamis 28 Maret 2024 malam.
Bahkan, kabar yang beredar itu dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa itu sudah naik ke tahap penyelidikan. Tapi, Ghufron menyebutkan, belum mendengar informasi itu dari tim jaksa.
“Semua proses dari Dewas dari PLPM untuk kemudian naik ke lidik itu pasti dipaparkan di pimpinan. Kami belum menerima itu,” ucap Ghufron.
Pun, lembaga antirasuah bakal menelusuri kabar tersebut. KPK tak mau ada duri dalam lembaganya. “Kami juga akan cek ke SDM (sumber daya manusia), apa dasarnya,” tuturnya.