KPU Ungkap Kubu Anies dan Ganjar Tak Pernah Ajukan Pembatalan Pencalonan Gibran

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak pernah mengajukan pembatalan keputusan KPU Nomor 1632 dan 1644 Tahun 2023 soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu disampaikan KPU melalui kuasa hukumnya Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. KPU hadir sebagai pihak termohon.

KPU mengatakan bahwa memang terdapat beberapa keputusan terkait hal tersebut yang tidak diajukan oleh pemohon. Namun, tidak ada satupun gugatan yang diajukan oleh pemohon terkait pendaftaran Gibran.

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

“Bahwa terhadap keputusan KPU 1632/2023 dan keputusan nomor 1644/2023 juga tidak pernah dilayangkan permohonan pembatalan oleh pemohon,” kata Hifdzil di ruang sidang MK, Kamis, 28 Maret 2024.

Terlebih, kata dia, kedua putusan itu tidak pernah menjadi objek pelanggaran pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI baik berupa temuan maupun laporan.

“Sehingga kedua keputusan tersebut tetap berlaku sebagai dasar hukum penetapan paslon capres dan cawapres serta penetapan nomor urut paslon capres cawapres,” ujarnya.

Maka dari itu, KPU menilai pelaksanaan tahapan pencalonan bakal capres-cawapres Pemilu 2024 dalam menerima, memeriksa, memverifikasi dokumen persyaratan hingga menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon telah sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggara pemilu.

“Serta telah melaksanakan tugas wewenang dan tanggung jawabnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.