Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tidak memiliki dalil yang mendasar saat menyatakan pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak sah. 

Hal itu disampaikan KPU selaku pihak termohon melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.

“Dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon pada halaman 22 sampai dengan halaman 34 adalah dalil yang tidak berdasar dan mengada-ngada,” kata Hifdzil di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

KPU selaku pihak termohon menolak pernyataan pemohon yang menyatakan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo tidak memenuhi syarat formil. 

“Termohon menolak dalil pemohon tersebut dengan alasan sebagai berikut, bahwa tindakan termohon yang menerima pencalonan pasangan calon nomor urut 2 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap dia.

Seperti diketahui, permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar teregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. 

Ada 18 poin dalam petitum gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin di antaranya, meminta MK membatalkan Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. 

Selain itu, mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.