MKMK: Anwar Usman Terbukti Langar Etik, Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik karena tidak menerima putusan pencopotan dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia dicopot usai dinyatakan melanggar kode etik setelah memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia capres-cawapres karena sarat akan konflik kepentingan. Putusan terhadap Anwar Usman dibacakan langsung Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama," kata I Dewa Gede Palguna.
Dia mengatakan Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Anwar Usman selaku terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap putusan Majelis Kehormatan.
"Menjatuhkan saksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor," sambungnya.
Pembacaan putusan dilakukan Palguna didampingi oleh Hakim Yuliandri dan Ridwan Mansyur atas laporan nomor 01/MKMK/L/03/2024 yang dilaporkan oleh Zico Leonardo.
Laporan itu dilayangkan Zico terkait pernyataan Anwar Usman dalam konferensi pers merespons pencopotan dirinya sebagai Ketua MK pada November 2023 lalu.
Sebagai informasi, hakim Konstitusi Suhartoyo, pada 13 November 2023, terpilih jadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Status Anwar Usman dicopot karena melakukan pelanggaran etik berat merujuk putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sementara, Saldi Isra tetap menjabat sebagai Wakil Ketua MK mendampingi Suhartoyo.
Suhartoyo jadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Sebelum membacakan sumpah, terlebih dulu dibacakan Surat Keputusan Ketua MK Nomor 17 Tahun 2023. Pun, surat tersebut ditandatangani Saldi Isra atas nama Ketua MK.
Namun, Anwar Usman mengajukan keberatan setelah Suhartoyo resmi menjabat sebagai Ketua MK menggantikan dirinya.
"Ya, betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Rabu, 22 November 2023.